Monday, May 11, 2009

Kerja dan bekerja

Manusia di ciptakan hanya untuk bekerja dan bekerja...

aku cinta dengan pekerjaanku...
namun bukan berarti aku mencintaimu...

aku bersedia berkorban untuk pekerjaanku..
namun bukan berarti hidupku hanya untukmu...

aku rela begadang untuk pekerjaanku..
namun bukan berarti aku tak tidur karenamu...

Read More..

Thursday, October 30, 2008

ISI RUU TENTANG PORNOGRAFI

http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.



Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a.seni dan budaya;

b.adat istiadat; dan

c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a.pembekuan izin usaha;

b.pencabutan izin usaha;

c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Read More..

Incompatible types: 'Integer' and 'Extended'

muncul pesan error seperti diatas ketika melakukan kondisi pembagian.

contoh :

var
value1, value2 , result : integer;

value1 := 2;
value2 := 3;
result := value1 / value2;


ketika aplikasi running maka kompilasi akan gagal dan muncul pesan error "Incompatible types: 'Integer' and 'Extended'"

seharusnya pada :
result := value1 / value2;



dirubah menjadi
result := value1 div value2;


Read More..

Wednesday, October 29, 2008

Berhati-hati dengan "Salam"

Mungkin karena kesibukan, diantara kita sering menyingkat ucapan "salam" yang arti awalnya doa keselamatan justru menjadi "cacian" dan kata "jorok". Lho bagaimana bisa?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Hidayatullah.com--Ucapan "Assalamu'alaikum", السلام عليكم, merupakan anjuran agama, dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan umat beragama, dengan salam dapat menjalin persaudaraan dan kasih sayang, karena orang yang mengucapkan salam berarti mereka saling mendo'akan agar mereka mendapat keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Kalian tak akan masuk surga sampai kalian beriman dan saling mencintai. Maukah aku tunjukkan satu amalan bila dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Yaitu, sebarkanlah salam di antara kalian." [HR Muslim dari Abi Hurairah]

Saya seringkali menerima sms atau e-mail dari beberapa kawan dan juga beberapa ustadz yang mengawali salamnya dengan singkatan. Singkatannya pun macam-macam. Ada yang singkat seperti "Asw" atau "Aslm". Ada yang sedikit lebih panjang seperti ; "Ass Wr Wb" atau "Aslmwrwb" . Namun yang sering saya dapatkan, adalah singkatan "Ass". Singkatan terakhir ini paling umum dan paling sering digunakan. Bagi saya, ini adalah singkatan yang tidak enak untuk dibaca, terlebih kalau mengerti artinya.

Marilah kita simak singkatan ini. Dalam kamus linguistik yang saya punya, arti dari kata Ass yang berasal dari bahasa Inggris itu adalah sebagai berikut;

"Ass" berarti: Pertama, kb. (animal) yang artinya keledai. Kedua, orang yang bodoh. Don't be a silly (Janganlah sebodoh itu). Dan ketiga, Vlug (pantat).

Padahal seperti kita ketahui ucapan Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh adalah sebuah ucapan salam sekaligus doa yang kita tujukan kepada orang lain. Ucapan salam dalam Islam sesungguhnya merupakan do'a seorang Muslim terhadap saudara Muslim yang lain. Maka, apabila kita mengucap salam dengan hanya menuliskan "Ass", secara tidak sadar mungkin kita malah mendoakan hal yang buruk terhadap saudara kita.

Kita paham, mungkin banyak orang diantara kita cukup sibuk dan ingin cepat buru-buru menulis pesan. Barangkali, singkatan itu bisa mempercepat pekerjaan. Karena itu, penulis menyarankan, jika memang keadaan sedang tidak memungkinkan untuk menulis salam lewat SMS dengan kalimat lengkap karena sedang menyetir di jalan, misalnya, solusinya cukup mudah adalah menulis pesan to the point saja. Tulislah "met pagi, met siang, met malam dan seterusnya. Ini masih lebih baik dibandingkan kita harus memaksakan diri menggunakan singkatan dari doa keselamatan Assalamu'alaikum menjadi "Ass" (pantat).

Jangan sampai awalnya kita ingin menyampaikan doa keselamatan yang terjadi justeru sebaliknya, mendoakan keburukan. Kalau boleh saya mengistilahkah, niat baik ingin berdoa, jadinya malah ucapan kotor.

Ucapan salam adalah ucapan penghormatan dan doa. Apabila kita dihormati dengan suatu penghormatan maka seharusnya kita membalas dengan sebuah penghormatan pula yang lebih baik, atau minimal, balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah akan memperhitungkan setiap yang kamu kerjakan.

Hasa saja, kalau kita mengganti ucapan kalimat salam arti awalnya sangat mulia, maka, yang terjadi adalah sebaliknya, salah dan bisa-bisa menjadi umpatan kotor.

Karena itu, jika tidak berhati-hati, mengganggati ucapan Assalamu'alaikum (Semoga sejahtera atasmu) dengan menyingkatnya menjadi "Ass" (pantat), ini mirip dengan mengganti doa yang baik dengan mengganti dengan bahasa jalanan orang Jakarta, yang artinya kira-kira, berubah arti menjadi (maaf) "Pantat Lu!"

Singkatan ala Rasulullah

Meski nampak sederhana, ucapan salam sudah diatur oleh agama kita (Islam). Ucapan Assalamu alaikum السلام عليكم dalam Bahasa Arab, digunakan oleh kaum Muslim. Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW, intinya untuk merekatkan ukhuwah Islamiyah umat Muslim di seluruh dunia. Mengucapkan salam, hukumnya adalah sunnah. Sedangkan bagi yang mendengarnya, wajib untuk menjawabnya. Itulah agama kita.

Sebelum Islam datang, orang Arab terbiasa menggunakan ungkapan-ungkapan salam yang lain, seperti Hayakallah. Artinya semoga Allah menjagamu tetap hidup. Namun ketika Islam datang, ucapan itu diganti menjadi Assalamu 'alaikum. Artinya, semoga kamu terselamatkan dari segala duka, kesulitan dan nestapa.

Ibnu Al-Arabi didalam kitabnya Al-Ahkamul Qur'an mengatakan, bahwa salam adalah salah satu ciri-ciri Allah SWT dan berarti "Semoga Allah menjadi Pelindungmu".

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasul bersabda, "Kamu tidak akan masuk surga hingga kamu beriman, dan kamu tidak beriman hingga kamu saling mencintai (karena Allah). Apakah kamu maujika aku tunjukkanpada satu perkara jika kamu kerjakan perkara itu maka kamu akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kamu!" (HR. Muslim)

Abu Umammah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang lebih dekat kepada Allah SWT adalah yang lebih dahulu memberi Salam." (Musnad Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)

Abdullah bin Mas'ud RA meriwayatkan Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Salam adalah salah satu Asma Allah SWT yang telah Allah turunkan ke bumi, maka tebarkanlah salam. Ketika seseorang memberi salam kepada yang lain, derajatnya ditinggikan dihadapan Allah. Jika jama'ah suatu majlis tidak menjawab ucapan salamnya maka makhluk yang lebih baik dari merekalah (yakni para malaikat) yang menjawab ucapan salam." (Musnad Al Bazar, Al Mu'jam Al Kabir oleh At Tabrani)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang kikir yang sebenar-benarnya kikir ialah orang yang kikir dalam menyebarkan Salam." Allah SWT berfirman didalam Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 86. Demikianlah Allah SWT memerintahkan agar seseorang membalas dengan ucapan yang setara atau yang lebih baik.

Bedanya agama kita dengan agama lain, setiap Muslim ketika mengucapkan salam kepada saudaranya, dia akan diganjar dengan kebaikan (pahala).

Dalam kaidah singkat menyingkat pun sudah diatur oleh Allah dan diajarkan kepada Rasulullah. Dalam suatu pertemuan bersama Rasulullah SAW, seorang sahabat datang dan melewati beliau sambil mengucapkan, "Assalamu 'alaikum". Rasulullah SAW lalu bersabda, "Orang ini mendapat 10 pahala kebaikan," ujar beliau.

Tak lama kemudian datang lagi sahabat lain. Ia pun mengucapkan, "Assalamu'alaikum Warahmatullah." Kata Rasulullah SAW, "Orang ini mendapat 20 pahala kebaikan." Kemudian lewat lagi seorang sahabat lain sambil mengucapkan, "Assalamu 'alaikum warahmatullah wa baraokatuh." Rasulullah pun bersabda, "Ia mendapat 30 pahala kebaikan." [HR. Ibnu Hibban dari Abi Hurairah].

Nah dari tiga singkatan itu silahkanAnda pilih yang mana yang Anda inginkan tanpa harus menyingkatnya sendiri yang justru bisa menghilangkan nilai pahalanya. Tentu saja, jangan Anda lupakan, tiga singkatan itu sudah rumus dari Nabi yang dipilihkan untuk kita.

Satu hal lagi yang perlu diingat adalah ketika kita menuliskan kata Assalamu'alaikum, perlu diperhatikan agar jangan sampai huruf L nya tertinggal sehingga menjadi Assaamu'alaikum.

Karena apa ? Diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang Yahudi yang memberi salam kepada Nabi dengan ucapan "Assaamu 'alaika ya Muhammad" (Semoga kematian dilimpahkan kepadamu).

Dan kata assaamu ini artinya kematian. Kata ini adalah plesetan dari "Assalaamu 'alaikum". Maka nabi berkata, "Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu 'alaikum, maka jawablah dengan wa 'alaikum (Dan semoga atas kalian pula)." [HR. Bukhari]

Tulisan ini, mungkin nampak sederhana. Meski sederhana, dampaknya cukup besar. Boleh jadi, kita belum pernah membayangkannya selama ini. Nah, setelah ini, sebaiknya alangkah lebih baik jika memulai kembali menyempurnakan salam kepada saudara kita. Tapi andaikata memang kondisi tak memungkinkan, sebaiknya, pilihlah singkatan yang sudah dipilihkan Nabi kita Muhammad SAW tadi. Mungkin Anda agak capek sedikit tidak apa-apa, sementara sedikit capek, 30 pahala kebaikan telah kita kantongi. [indra yogiswara,tinggal di Jakarta/www.hidayatullah.com]

Read More..

Sunday, October 26, 2008

How to connect a csv file to Delphi

Can a comma delimited file, (*.csv) be viewed through delphi? If so, what components, settings, and code are used?



If you just want to view the text, drop a memo onto a form and call

memo1.Lines.LoadFromFile( 'c:\mycsv.csv');

Another option maybe you want to load it into a stringgrid

var
i, j: integer;
slFile, sl: TStringList;
begin
try
slFile := TStringList.Create;
slFile.LoadFromFile( 'c:\mycsv.csv');

with stringgrid1 do
try
rowcount := slFile.Count;
FixedCols := 1;
FixedCols := 0;

for i := 0 to slFile.count - 1 do
begin
sl := TStringList.Create;
sl.Delimiter := ',';
sl.DelimitedText := slFile.strings[ i];

for j := 0 to sl.count - 1 do
Cells[ j, i+1] := sl.Strings[ j];
end;
finally
freeAndNil( sl)
end;
finally
freeAndNil( slFile)
end;
end;

rowcount := slFile.Count;
should probably be rowcount := slFile.Count+1 to allow for header row

source : http://www.experts-exchange.com/Programming/Languages/Pascal/Delphi/Q_22904840.html

Read More..

DsgnIntf Unit di CodeGear 2007

Suatu ketika kita ingin menginstall komponen yang pada uses unitnya ada menggunakan DsgnIntf Unit, maka yang muncul adalah pesan error bahwa file tidak ada.



Memang pada codegear DsgnIntf Unit sudah tidak ada lagi, unit itu hanya ada pada Delphi 5 kebawah.

Anda bisa mengganti DsgnIntf Unit dengan DesignIntf dan DesignEditors Unit pada usesnya. Serta tambahkan designide.dcp pada package Required.

Read More..

Saturday, October 25, 2008

Limitation of TStringList

By: Angel Martinez

Abstract: Explains the number of Strings a TStringList can hold

Question:

What are the size limitations of a TStringList?




Answer:

TStringList can hold up to 134,217,728 strings (MaxListSize+1). There are no limits on the size of the string (other than physical memory limits and processor address space limits).
source : http://dn.codegear.com/article/30333

Read More..

Knight Rider Movie Themes

Knight Rider (blizar).zip
Knight Rider.zip for ring tone
knight_rider.zip


Oxymoronatron_knight_rider.zip
Tv Theme - Knight Rider.zip
Paul Oakenfold - Knight Rider (Remix Techno Trance Dance Freestyle Euro House).zip



pass : dotcom

Read More..

Jewel In The Palace

here Jewel In The Palace - techno version. Korean Movie



pass : dotcom

Read More..

100 linux tips tricks ebook

100_linux_tips___tricks


pass : dotcom

Read More..

Download lagu Wali - Orang Bilang

Download lagu Wali - Orang Bilang
01. Orang Bilang.zip
02. DIK...zip
03. Tetap Bertahan.zip

04. Egokah Aku.zip
05. Sahabat ... Aku Cinta.zip
06. Emang Dasar.zip
07. Ku Bangga.zip

Read More..

Wednesday, September 24, 2008

Tanda-Tanda Kecil Besar Zaman

1. Zaman pergolakan mula berlaku

Bermula sekitar abad yang ke-20 Masihi, kejatuhan Dinasti Othmaniyyah yang telah memerintah empayar Islam selama lebih 600 tahun dan manjadi pusat khalifah umat islam sedunia. Dalam waktu yang sama, pemerintahan Hamarain iaitu kota suci Mekah dan Madinah terlebas dari gengaman ahlul-bait Rasulullah SAW yang merupakan penguasa tradisinya selama lebih 800 tahun. Penguasa tradisi bumi Hamarain yang dikenali sebagai Syarif-syarif Mekah ini menjadi lambing kerohanian umat islam sedunia sejak zaman berzaman. Mereka sentiasa bekerjasama erat dengan khalifah-khalifah Othmaniyyah dalam menjamin tradisi penyebaran serta perlaksanaan syiar Islam sedunia terus terpelihara dan dipertahankan, InsyaAllah. Dalam pertengahan kuruk ke-20 Masihi, suatu lagi tragedi besar telah berlaku, dimana wilayah Baitul Maqdis pula jatuh ke tangan pihak Yahudi.

Selepas Perang Dunia Pertama, buat pertama kalinya juga dalam sejarah umat Islam, pemerintahan Raja-Raja Islam yang sebenarnya mempunyai legitimasi kukuh dalam syariat telah ditumbangkan satu persatu dan digantikan dengan system pemerintahan yang berasaskan konsep yang dipraktikkan oleh masyarakat Rom di zaman pra Islam. Persempadanan Negara-negara Islam diwujudkan, semangat keagamaan yang kukuh dah ukhwah Islamiyyah digantikan dengan semangat nasionalisme. Pada akhir abad ke 20 Masihi pula, dengan berakhirnya Perang Dingin diantara dua kuasa besar dunia , iaitu Republik Amerika dan rejim komunis Rusia, maka susulan darinya bermulalah suatu era baru. Dengan dipelopori dan ditaja oleh persekutuan Yahudi dan Nasrani, suatu rancangan untuk menghancurkan umat Islam secara besar-besaran telah dipersepakati.


Dalam konteks ini, Rasullullah SAW telah bersabda:”Tegaklah pada kamu masa kenabian sampai beberapa lama yang dikehendaki Allah, maka terjadilah ia, kemudian diangkat. Kemudian tegaklah selepas itu pada kamu masa khalifah atas manhaj kenabian, maka terjadilah kepada kamu beberapa lama yang dikehendaki Allah, kemudian ia diangkat. Kemudian terjadilah padamu masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Ad Dhudhan), maka terjadilah beberapa lama yang dikehandaki Allah, kemudian diangkat. Kemudian selepas itu tegaklah kerajaan yang menyeleweng (Mulkam Jabbariyyan) terjadilah ia beberapa lama yang dikehendaki Allah, kemudian diangkat. Selepas itu tegaklah padamu Khalifah atas manhaj kenabian, yang mengamalkan sunnah Rasul di kalangan manusia. Islam akan tersebar luas di mukabumi yang diredhai oleh penghuni langit dan bumi. Langit tidak akan meninggalkan setitis pun air hujan, kecuali ai mencurah ke muka bumi. Dan bumi tidak akan meningggalkan tanaman dan berkatnya kecuali ia akan mengeluarkannya.” (Hadith Riwayat Thabarani)

2. Penobatan Imam Al-Mahdi AS.

Penobatan Imam Al-Mahdi AS adalah dalam masa tempoh penguasaan kaum Yahudi dan Nasrani atas penduduk mukabumi telah sampai kekemuncaknya. Apabila kaum Yahudi dan Nasrani manjadi penguasa-penguasa dunia, dikatakan seorang lelaki dari keturunan Abu Sufyan akan lahir di Syria dan membunuh ramai ahlul-bail Rasulullah SAW dan menguasai Syria dan Mesir. Selepas itu terjadi satu peperangan sengit diantara kaum kaum Nasrani dengan kaum Muslimin dimana umat Islam menemui kekalahan. Semasa itu tanda-tanda kedatangan Imam Mahdi telah banyak muncul dan umat Islam sedunia mula mencari-carinya kerana sudah tidak tahan dengan keadaan dan penderitaan yang mereka alami.

Mengikut hadith Rasulullah, bila sampai masa tersebut Imam Mahdi AS akan muncul di kota suci Mekah membuat tawaf di sekeliling Kaabah. Dikatakan ia akan dikenali oleh sebilangan ulamak semasa berada di antara Hajaratul Aswad dan Maqam Nabi Ibrahim. Beliau akan diminta untuk menerima bye’ah sebagai Khalifah dan beliau enggan pada mulanya tetapi setelah terus didesak oleh alim ulamak di situ beliau terus menerimanya dengan terpaksa. Selepas kejadian itu, suatu seruan dari langit akan didengari oleh semua umat Islam di seluruh dunia. Suara itu akan menyeru: “Inilah Khalifah Allah – Imam Al-Mahdi, oleh itu ikutlah dia.”

Selepas peristiwa bye’ah ini, maka bermulalah tanda-tanda besar hari Kiamat. Dengan berita pembai’ah Imam Mahdi AS tentera Islam dari Madinah kan ke kota Mekah. Pengikut-pengikutnya dari Syria dan Yaman akan bergabung untuk membantunya. Setelah itu Allah SWT mengutuskan kepadanya tentera dari Khurasan dengan panji-panji hitam meraka.

Dengan bantuan tentera-tentera Islam dari seluruh dunia, Imam mahdi akan berperang jihat fi sabilillah dengan semua musuh-musuh Islam sehingga menemui kemenangan yang padu. Selepas kemenangan Imam Mahdi AS, ia kan mula mentadbir pemerintahan umat Islam sedunia dengan penuh bijaksana dan adil.

3. Kemunculan Dajjal.

Dajjal dikatakan akan muncul antara Syria dan Iraq. Kedatangannya adalah semasa pemerintahan Imam Mahdi AS. Dajjal pada mulanya mengaku-ngaku sebagai Nabi dank an pergi ke Asfahan dimana tujuh puluh ribu kaum Yahudi akan bergabung dengannya. Kemudian Dajjal akan mengisytiharkan dirinya sebagai Tuhan. Kemana saja ai pergi kaum kuffar akan menjadi pengikut setianya sehingga ia sampai di luar sempadan kota suci Mekah. Bagaimanapun ia tidak dapat masuk kerana mMekah dilindungi para Malaikat. Lantas dajjal pergi pula ke Madinah dan disana pun meraka tidak dapat masuk. Kemudian ia akan menggoncang dan menggegarkan kota Madinah sehingga terjadinya gempa bumi sebnyak tiga kali. Sesiapa di kalangan penduduk madinah yang lemah imannya akan tunduk kepada Dajjal. Dikatakan kemunculah Dajjal adalah untuk selama 40 hari.

Sebuah hadith dari An Nuwas bin Sam’an menyebut:
“Kami bertanya:”wahai Rasulullah,berapa lamakah tinggalnya Dajjal dimuka bumi ini?”. Baginda menjawab:” Empat puluh hari, (dimana) satu hari diwaktu itu menyamai setahun, satu hari seperti sebulah, sehari sebagaimana satu Jumaat, semua hari (waktu itu) sama dengan hari-harimu (sekarang ini)” Kami bertanya lagi:”Wahai Rasulullah, sehari yang menyamai setahun itu adakah cukup solat dengan sekali saja dalam sehari?” Baginda menjawab:”Tidak, hendaklah kamu perkirakan (solat itu) untuk satu hari itu sesuai dengan ketentuannya yang berlaku.

Selepas Dajjal bermaharajalela melakukan kezaliman dan mengepung orang-orang beriman, maka pada suatu hari semasa azan Subuh, di waktu itu Imam Mahdi AS dan para pengikutnya sedang bersiap untuk mengerjakan solat, mereka akan ternampak Nabi Isa AS turun dari langit dengan ditemani oleh dua Malaikat. Nabi Isa berjumpa dengan Imam Mahdi AS dan menyatakan ia dihantarn kebumi oleh Allah SWT sebagai melaksanakan janjiNya untuk menghapuskan Dajjal.

Kemudian Dajjal akan dibunuh oleh Nabi Isa AS di sebuah tempat bernama "Babu Ludd" berdekatan Baitul Maqdis. Dalam tempoh itu juga kaum muslimin akan membunuh saki baki orang kafir yang masih ada di mukabumi ini sehingga dengan izin Allah SWT tidak ada lagi seorang pun di kalangan mereka (orang kafir) yang tinggal. Menurut riwayat khinzir juga akan dihapuskan dimukabumi ini.

4. Kemunculan Yakjuu dan Makjuj.

Selepas beberapa waktu, Imam Mahdi AS pun wafat dan pemerintahan umat Islam akan diambil alih oleh Nabi Isa AS. Kemudian muncul pula makluk Yakjuj dan Makjuj yang memakan apa saja ciptaan Allah SWT di mukabumi termasuklah binatang dan manusia, yang bernyawa mahupun bangkai.

Allah menurunkan wahyu kepada NAbi Isa AS yang bermaksud:
"(Wahai Isa!). Sesungguhnya ana telah melepaskan hamba-hambaKu yang sangat ganas, yang tidak ada siapa yang dapat melawan mereka. Oleh itu bersegeralah engkau selamatkan hamba-hambaKu yang ada bersamamu ke arah Bukit Thor."

Dalam masa ini Nabi Isa AS dan kaum muslimin akan berlindung di Gua Toor atas perintah dari Allah SWT. Setelah habis tempohnya, Allah SWT akan menghancurkan Yakjuj dan Makjuj dan keluarlah kaum muslimin dari tempat perlindungan mereka di gua. Selepas beberapa tahun memerintah, Nabi Isa AS pun wafat dan dikebumikan di makam Rasulullah SAW. Dikala itu bumi penuh berekah dan akan dipimpin oleh raja-raja yang adil dan bertaqwa.

5. Kemunculan Kabus ad-Dukhan.

Masa keberkatan ini akan beralih pula pada suatu masa yang dikatakan sebagai masa penamat usia alam ini. Kebaikan akan bertukar menjadi kemungkaran sehingga tak terbendung. Dalam masa ini, dikatakan suatu hari langit kan dilitupi kabus (ad- Dukhan) yang kemudiannya turun kebumi. Mereka yang masih beriman akan mendapat sedikit kesakitan, orang-orang kafir pula akan pengsan. Kabus ini berlaku selama 40 hari.

6. Berlakunya tiga gempa bumi yang besar.

Berlakunya tiga gempa bumi yang besar.

Ertinya:
Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: "Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: "Apa yang kamu perbincangkan?". Kami menjawab: "Kami sedang berbincang tentang hari qiamat". Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya". Kemudian beliau menyebutkannya: "Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma'juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka". (H.R. Muslim).

7. Terbitnya Matahari dari arah barat.

Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.

8. Api dari negeri Yaman.

Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman. Semasa manusia lari dari api yang mula merebak, diriwayatkan ada dikalangan dari manusia berjalan, berlari dan ada jugak yang merangkak.

9. Tiupan Sangkakala

Dengan kedengaran bunyi ini maka berakhirlah segala urusan di dunia ini, semua umat manusia akan musnah (mati). Maha suci Allah yang Maha berkuasa, hanya Allah sahaja yang tahu keadaan yang akan bakal menimpa umat manusia serta keadaan di mana alam dunia yang akan dimusnahkan.

Artikel ini datangnya dari: Portal Komuniti :: Ukhwah.com
http://www.ukhwah.com/

URL untuk Artikel ini:
http://www.ukhwah.com/article.php?sid=2063

Read More..

Tuesday, August 28, 2007

exercise di Kantor…

kalau dah stress atau mengantuk bener di kantor

take time 7 minit dan matikan telepon bimbit anda, desktop talipon dimatikan juga untuk buat senaman ringan ini..

More...ikut la... arahan betul2...


ni ala taichi sikit la...
sebagai intro n warming up..



tiru gaya macam ni...
untuk mengendurkan otot bahu dan leher..



wa..wa.. aaaakula pahlawan bertopeng


gerak ke kanan kemudian ke kiri..



gerak ke kiri kemudian ke kanan


ikuti aja la... jangan terpusing kepala udah la..



ambil kayu pukul kuat kuat di dahi..kalau tak ada boleh pakai setumpuk paper work atau quotation
ni tips untuk menghilangkan ngantuk..



habis tu buat gerakan tangan dan badan...
buat
gaya happy aja..



kemudian goyang2 kaki dan badan sikit...
buat macam tak ada masalah...



buat secara aggresive pula...
jangan peduli apa orang lain bilang..



lenyap la semua stress...


buat execise tambahan pusingkan kepala...



lihat wajah di cermin
sambil goyang2 n
gaya.. cute tak...



akhir sekali
buat joget kucing ala sinchan...ATAU KALAU MAU HEBOH ALA KUCING GARONG JUGA BOLEH LAH..

kalau tak hilang juga boleh ambil half day onleave and take your time for rest daripada masuk hospital...

Read More..